Minggu, 30 Oktober 2016

DEBU RIBA

“Sesungguhnya akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorang pun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya.” (HR Ibnu Majah, HR Sunan Abu Dawud, HR Al-Nasa’i dari Abu Hurairah).

Debu merupakan partikel kecil, ringan, berterbangan tertiup angin dan mudah menempel di mana saja. Itulah sebabnya hadist di atas menggunakan istilah “Debu Riba” sebab ia hampir tak terasa keberadaanya, padahal ia telah mengotori setiap sisi fnansial kita; saat menggunakan kartu kredit untuk member barang elektronik idaman. Saat menggunakan fasilitas KPR dari bank konvensional, saat mendaftar asuransi kesehatan, bahkan saat menabung di bank.

Balasan di Dunia dan Akhirat
Menurut bahasa, riba berarti ziyadah (tambahan. Secara definisi, riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi maupun pinjam-meminjam.
Dalam islam, hukum riba jelas haram, seperti termaktub dalam surat Al-Baqarah: 178, Ali Imran: 130, dan An-Nisa: 161. Maka bagi yag terlibat di dalamnya . berarti sudah melakukan dosa besar.

Bahaya jika seseorang berinteraksi dengan riba

1. Pelaku riba diancam siksa neraka
Diriwayatkan dari Samurah bin Jundup ra, ia berkata, Rasulullah saw bersabda menceritakan tentang siksaan Allah kepada para pemakan riba. Bahwa, “Ia akan berrenang di sungai darah, sedangkan di tepi sungai ada seseorang (malaikat) yang dihadapannya terdapat bebatuan. Setiap kali orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar darinya, lelaki yang berada di pinggir sungai tersebut segera melemparkan bebatuan ke dalam mulut orang tersebut, sehingga ia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya,” (HR Bukhari)

2. Dibangkitkan di hari kiamat seperti orang gila
“orang-orang yang memakan riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah: 275)

3. Hilangnya kebeerkahan harta serta tidak diterimanya sedekah, infak dan zakat.
“Allah memusnahkan riba dan meyuburkan sedekah,” (QS Al-Baqarah: 276)

“sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya),” (QS Ar-Rum: 39)

4. Doa pemakan riba tidak akan didengarkan dan dikabulkan oleh Allah
“Ada seseorang yang melakukan safar (bepergian jauh), kemudian menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa, ‘wahai Tuhanku, wahai Tuhanku!” akan tetapi makanan dan minumannya berasal dari yang haram. Pakaiannya haram, dan dikenyangkan oleh barang yang haram. Maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkkan (oleh Allah)?” (HR Muslim).

5. Memakan riba lebih buruk dosanya daripada perbuatan zina.
“satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui bahwa yang di dalamnya adalah hasil riba. Dosanya itu lebih besar dari pada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali,” (HR Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashabih mengatkan bahwa hadist ini shahih)
Orang yang berinterksi dengan riba dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya
“Dari Jabir ra, ia berkata: ‘Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya, dan penulisnya.’ Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa). (HR Muslim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar